Lewat Aspirasi Dewan, Kades Ini Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Rutilahu

Lebak, kutipan-news.co.id – Polres Lebak menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk 100 warga tidak mampu tahun anggaran 2015. Total kerugian negara mencapai Rp 500 juta dari total anggaran Rp 1 miliar.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelima tersangka adalah NT, AB, SA, UH, dan CM. Dua orang di antaranyaadalah kepala desa dan mantan kepala desa.
“Lima orang jadi tersangka. Ini perkara tahun 2016 yang kita tangani tapi bantuan untuk 2015. Jadi proses penanganan dari aduan masyarakat, kita dalami ternyata bantuan ini aspirasi dari dewan, dalam artian yang mengusulkan dewan DPR untuk RTLH,” kata Ade dalam keterangan kepada wartawan di Lebak, Selasa (8/12/2020).
Bantuan ini oleh para tersangka disalahgunakan. Ada 100 penerima yang diatur jumlah penerimaannya oleh mereka sehingga menimbulkan kerugian negara. Proses pembangunan juga dimanipulasi sedemikian rupa agar para tersangka mendapatkan keuntungan.
“Mereka menerima haknya tapi tidak penuh semuanya. Itu dapat kita buktikan dari hasil audit kerugian negara lebih dari Rp 500 juta dari pagu anggaran Rp 1 miliar,” ujarnya.
Dalam keterangan yang sama, Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma bersama Kanit Tipikor Ipda Putu Ari Sanjaya menerangkan bahwa kasus ini telah P21 dan para tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lebak pada Senin (7/12) kemarin.
“Akhirnya berkas p21 kemarin senin kita tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk peran masing-masing, CM sendiri bertindak sebagai yang mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, NT, AB, UH dan SA berperan sebagai pengelola dan bantuan. SA salah satu tersangka saat ini aktif sebagai kepala desa.
“SA itu ternyata dia sekarang menjabat sebagai kepala desa tapi 2015 belum. Salah satu tersangka yang lain juga pernah menjabat sebagai kepala desa,” pungkasnya. (red)