Biadab! Guru Ngaji ini Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

0
Biadab! Guru Ngaji ini Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

foto Istimewa Dok /pelaku pencabulan diamankan polisi / kutipan-news.co.id

Cianjur, kutipan-news.co.id – AW (21), seorang guru ngaji di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan pada lima muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban jika anaknya telah dicabuli oleh oknum guru ngaji tersebut.

“Pelaku diamankan kemarin di rumahnya di Kecamatan Ciranjang,” ujar Rifai saat ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (15/2/2021).

Menurut Rifai, pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya sejak 2018 lalu. Total sudah lima murid perempuan yang masih di bawah umur menjadi korban.

“Laporan sementara yang masuk korban ada lima. Semuanya masih di bawah umur, sekitar usia 13-14 tahun,” kata dia.

Ia menjelaskan pelaku membujuk korban untuk mau menuruti nafsu bejatnya dengan alasan sebagai bentuk bakti korban pada sosok guru.

“Korban dirayu dengan kata-kata supaya jadi anak berbakti kepada guru, korban harus mau melayaninya,” katanya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone milik pelaku.

Atas tindakannya AW dijerat pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 milyar,” ucapnya.

Sementara itu, AW mengakui perbuatannya. Namun ia berdalih jika korbannya hanya lima orang dan dilakukan di waktu yang berbeda.

“Iya melakukan (pencabulan) ke murid saya. Dari 2018. Tapi tidak melakukannya kepada satu murid selama dua tahun lebih, berbeda-beda waktu,” ungkapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!