Kades Wajib Serahkan Aset-aset Desa

Karawang, Kutipan-news.co.id – Kepala desa yang habis masa jabatannya harus menyerahkan aset-aset desa kepada kepala desa yang baru atau pejabat sementara (Pjs).
Hal itu diungkapkan Agus Litfi Camat Tirtajaya, Kabupaten Karawang agar bisa meyelamatkan aset desa jangan sampai ada yang hilang.
“Kepala desa yang habis masa jabatannya harus menyerahkan dokumen aset desa ke kepala desa yang baru atau Pjs, dengan pengisian pejabat baru itu, aset desa harus sudah terkontrol, diharapkan aset sesuai dengan yang tertera di buku desa. harapan seperti itu ya,” kata Camat Tirtajaya, usai melantik 9 Pjs Kades untuk 9 desa di Kecamatan Tirtajaya, Rabu (24/03/2021).
Adapun jabatan yang diemban Pjs Kades ini lebih kurang satu bulan dan mereka minimah sudah tahu aset milik desa, karena aset desa tersebut akan diserahkan kembali ke kades terpilih setelah dilantik oleh Bupati Karawang.
“Selama satu bulan Pjs kepala desa ini, minimal sudah tahu aset-aset milik desa,” tuturnya.
Lanjutnya, Tugas Pjs Kades selama kurun waktu satu bulan ini harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menertibkan aset-aset desa.
“Minimal tadi selain pelayanan ke masyarakat, paling tidak aset-aset desa itu harus segera ditertibkan,” pungkasnya.(crl/dh).