Enam Pjs Kepala Desa Dilantik Camat Rawamerta

Karawang, kutipan.news.co.id- Paska terselengaranya pemilihan kepala desa (pilkades), serentak di Kabupaten Karawang, menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi pihak kecamatan untuk segera mengisi kekosongan posisi kepala desa ( kades).
Hal ini, untuk memudahkan pelayanan di tingkat desa, sebelum pelantikan kades baru di pilkades 21 Maret lalu.
Salah satunya di Kecamatan Rawamerta, melantik enam aparatur sipil negara (ASN) dengan diambil sumpah jabatannya sebagai pejabat sementara (pjs) guna mengisi kekosongan kepala desa yang telah habis masa jabatannya hari Selasa 23 maret kemarin.
Proses pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan Pjs Kepala Desa dilakukan oleh Plt Camat Rawamerta, Drs Rochman, M.Si. mewakili Bupati Karawang di ruangan Aula Kantor Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Selasa (23/03/2021).
Rochman menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pjs Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang, Nomor 141.1/Kep.162-HUK/2021 Tanggal 23 maret 2021 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat 167 Kepala Desa dan pengangkatan 167 pejabat Kepala Desa se Kabupaten Karawang.
“Setelah dilantik enam ASN ini mereka akan ditempatkan di enam Desa,” ucap Rochman kepada awak media usai pelantikan.
Dari keenam ASN, kata Rochman, yang dilantik terdapat satu orang ASN yang diambil sumpah jabatannya melalui Daring dikarenakan kondisinya dalam keadaan sakit. Pelantikan Daring diperbolehkan karena telah diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Masa Tugas PJS paling lama satu Bulan sampai adanya Kepala Desa Devinitip, PJS Kepala Desa sifatnya hanya membantu. Nah tinggal bagaimana mereka mengatur waktu. Setelah bertugas sebagai PJS Kepala Desa, dan kembali ketugas pokok dan fungsi ( TUPOKSI) di Kecamatan, intinya ada pjs, agar pelayanan di desa tetap berjalan,” pungkasnya.
Reporter : Hasan nudin