Ribuan ASN di Karawang Diduga Jadi Korban Pemotongan TPP 5 Persen, KMG : Dikemanakan Aliran Dana Itu?

0
Ribuan ASN di Karawang Diduga Jadi Korban Pemotongan TPP 5 Persen, KMG : Dikemanakan Aliran Dana Itu?

Foto Istimewa Dok / kenapa ini TPP semua ASN Kabupaten Karawang langsung di potong / Kutipan-News.co.id

Karawang, Kutipan-news.co.id -Persoalan pemotongan 5 persen dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bank Jabar Banten (BJB) yang pekan lalu sempat di laporan ke Kejaksaan Negeri Karawang oleh salah satu pejabat ASN yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, kini menjadi hal yang sangat di tunggu-tunggu oleh ribuan ASN di Kabupaten Karawang.

“Secara logika sederhana saja, jika kita pinjam uang ke Bank BJB yang di jaminkannya adalah gaji, tentunya Bank BJB jelas akan membuat perjanjian secara pribadi untuk di potong secara auto debet kan begitu, nah disini ada tidak perjanjian itu tapi kenapa TPP langsung di pemotong,” ujar salah satu ASN di Kabupaten Karawang yang enggan sebutkan identitasnya kepada Kutipan-news.co.id, belum lama ini.

Dikatakannya, Jika SK bupati tentang pemotongan TPP itu ada, kemudian Bank BJB tidak memberikan informasi sebelumnya kepada para ASN atau orang yang akan di potong uangnya di rekening pribadinya, ini masalah seolah ada unsur paksaan.

“Jika pemotongan itu bahasanya dana bantuan untuk bencana, jika bahasanya bantuan seharusnya sifatnya jelas tidak wajib dong, kenapa ini TPP semua ASN Kabupaten Karawang langsung di potong,” ulasnya.

Atas kejadian tersebut, sindiran keras pun di lontarkan, Imron Rosadi, S.Ag. selaku Direktur Karawang Monitoring Group (KMG), pasalnya dirinya merasa miris atas kekacauan yang terjadi terhadap pemotongan TPP 5 persen yang jelas sangat merugikan ribuan ASN di Kabupaten Karawang, Dan menurutnya ini jelas akan menyeret nama Bupati Karawang.

Jika memang benar, kenapa Bupati Karawang tidak mengintruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang untuk menjelaskan hal tersebut, atau jangan-jangan Sekda pun tidak dilibatkan, atau tutup mata atas pemotongan TPP 5 persen terhadap seluruh ASN di Kabupaten Karawang tersebut.

“Intinya ada payung hukumnya tidak pemotongan TPP itu, Kok Bank BJB sampai berani melakukan pemotongan uang di rekening nasabah itu tanpa ada persetujuan terlebih dahulu untuk melakukan pemotongan dari nasabahnya itu sendiri,” ucap Imron.

Dikatakan Imron, kalaupun nanti terungkap katanya ada payung hukumnya dan dapat mandat atau SK dari Pimpinan Daerah dalam hal ini SK Bupati Karawang tentang pemotongan TPP pada bulan Januari dan Februari 2021 tersebut, terus dana potongan TPP dari ribuan ASN di Kabupaten Karawang itu di kemanain ? Di salurkannya kemana? Laporannya gmana?

“Kan begitu pertanyaannya. Apalagi jika tidak ada payung hukum, buset berani banget itu Bank BJB,” imbuhnya.

Disini jelas, katanya ada sekitar 14 ribu lebih ASN, Sambung Imron sangat di rugikan, dan menurutnya jika di hitung 5 persen TPP dari satu ASN 500 ribu saja, dari 14 ribu ASN Karawang, sudah berapa miliar uang itu tak jelas juntrungannya.

“Yang menjadi dasar pemotongan itu katanya untuk bantuan bencana banjir yang sempet terjadi di Karawang, hanya yang jadi masalah atau perkaranya yang kemarin sempat di laporan oleh salah satu ASN di kabupaten Karawang tersebut kenapa Bank BJB juga alasannya tidak memberitahu ke dirinya, bahwa uangnya di potong. Kan begitu? apa wewenangnya Bank BJB memotong rekening pribadi orang lain? Ya Bank BJB juga harus bisa menjelaskan, dia (Bank BJB ) dapat perintah itu dari siapa? Tinggal di telusuri saja kamana atau gimana?, ya Bank BJB pun, saya kira berani bergerak juga pastinya dia ada perintah,” beber Imron.

Imron juga mengatakan, jika Bank BJB bisa membuktikan bahwa dia punya payung hukum atas pemotongan TPP 5 persen yang sudah di lakukan, kemudian pertanyaannya di masukin ke rekening mana? Dan kemanakan dana tersebut.

“Pertanyaannya di salurkan kemana aja dana itu, ? mana laporan nya? Kan begitu, itu mungkin yang di coba oleh ASN yang melaporkan kejadian itu,” ucap Imron.

Dijelaskan Imron dirinya sangat mendukung penuh langkah yang dilakukan salah satu ASN yang di dampingi Kuasa Hukumnya yang melaporkan perihal pemotongan TPP 5 persen itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan dirinya sangat berharap pihak Kejari bisa mengungkap perkara tersebut, agar ribuan kerugian ASN di Kabupaten Karawang bisa terang benderang.

Dan katanya menurut Afandi, Kacab Bank BJB Karawang, pembuat kebijakan pemotongan TPP ini adalah BKPSDM Kabupaten Karawang, nah terus fungsi Sekda ini di mana? Buka saja kalau memang ini tidak jelas.

“Saya yakin ribuan ASN di Kabupaten Karawang berharap kasus ini bisa terungkap, dan saya yakin mereka sangat menunggu kabar dari pihak kejaksaan atas kerugian yang di alami oleh ribuan ASN di Karawang,” tutur Imron.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi kutipan-news.co.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun masih belum mendapatkan keterangan atas hal tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!