Ribuan Sabu dan Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi

0
Ribuan Sabu dan Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Metro Bekasi

Foto Istimewa Dok / ''Kepolisian Resor Metro Bekasi memusnahkan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi'' / Kutipan-News.co.id

Bekasi, Kutipan-news.co.id-Kepolisian Resor Metro Bekasi memusnahkan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan internasional di lapangan apel Polres Metro Bekasi, pada Jumat (30/04/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB

Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini dipimpin Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Sitomorang, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum, Kanit Idik I Unit II Sat Resnarkoba AKP Nanang Supriyanto, Kasubnit I Unit II Sat Resnarkoba Ipda Hendry Haryo Wahyu, SH dan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi.

Selain itu, turut serta dalam pemusnahan barang bukti tersebut Puslabfor Mabes Polri Tri Widiastutui S.Si., APT, Puslabfor Mabes Polri Hartiwi P.I.R, perwakilan Pengadilan Negeri Cikarang Sandia Mukti Lambang, I. SH, perwakilan Kejaksaan Negeri Cikarang Rizky Putra Dinata serta Pengacara para Tersangka Jarpen Gultom SH.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkoba, di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Sitomorang, S.I.K selesai pemusnahan barang bukti di lapangan apel Polres Metro Bekasi.

Waka Polres menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan kasus sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari sana, pihaknya melakukan pengembangan dengan didapati pemasok sabu itu dari wilayah Provinsi Riau.

“Dari situ pak Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembilan personil langsung melakukan pengembangan ke Riau,” kata Waka Polres.

Saat melakukan pengembangan, menurut Waka Polres, berhasil diamankan tersangka IE alias Edi (26) dan RR alias Kiki (26). Keduanya merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta. Total barang bukti yang diamankan 2.126 gram sabu dan 3.750 butir ekstasi.

“Jadi ini mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut,” tutur dia.

Ia juga menerangkan bahwa pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia. Setiba di Indonesia yakni Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta.

“Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok,” ungkapnya.

Waka Polres menambahkan pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar di Polres Metro Bekasi. Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup,” tutup Waka Polres. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!