Keroyok Pencuri Motor Hingga Tewas, Tiga Warga Garut Terancam 12 Tahun Penjara

0
Keroyok Pencuri Motor Hingga Tewas, Tiga Warga Garut Terancam 12 Tahun Penjara

Foto Istimewa Dok / "Kita amankan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan, korban sempat di larikan ke puskesmas namun tidak tertolong dan meninggal dunia, tidak bisa di benarkan meskipun korban merupakan dugaan pelaku pencurian motor, tetapi tidak bisa main hakim sendiri apalagi sampai meninggal dunia'' / Kutipan-News.co.id

Garut, Kutipan-News.co.id– Seorang pelaku perampasan motor di Kabupaten Garut berhasil terekam kamera pengawas atau cctv. Warga yang geram kemudian mengejar dan menganiaya pelaku hingga tewas.

Dalam video kamera CCTV terlihat seorang pelaku merampas motor milik warga yang tengah membeli bahan bangunan, di kawasan Jalan Raya Cisurupan, Garut, Jawa Barat.

Usai merampas motor, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke arah Samarang, namun nampak terlihat, pelaku tak mampu mengendalikan motor hasil rampasanya hingga oleng berlawanan arah.

Pelaku kemudian berusaha di kejar sekelompok orang, pelaku diketahui bernama Beni berhasil diamankan warga sambil dianiaya membabi buta oleh sekelompok pria.

Video penganiayaan pelaku perampasan motor oleh sekelompok warga yang sempat viral di media sosial ini, mendapat perhatian patroli cyber karena banyak respon beragam dari netizen.

Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan ke Puskesmas Cisurupan, namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.

Keluarga korban yang mengetahui lewat facebook anggota keluarganya dianiaya sekelompok orang hingga tewas tak terima. Mereka mendatangi Mapolres dan menjelaskan pelaku yang merampas motor yaitu Beni sedang mengalami stres berat.

Beberapa orang yang menganiaya beni akhirnya berhasil diringkus sat reskrim polres garut. Kepada petugas pelaku penganiayaan mengaku nekat menganiaya Beni lantaran ajakan pemuda lain.

Pihak kepolisian menjelaskan, proses perampasan motor tersebut memang terjadi dan video pengainayaan pelaku menjadi viral. Namun apa pun alasannya, main hakim sendiri merupakan perbuatan yang melanggar hukum apa lagi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita amankan 3 orang diduga pelaku pengeroyokan, korban sempat di larikan ke puskesmas namun tidak tertolong dan meninggal dunia, tida bisa di benarkan meskipun korban merupakan dugaan pelaku pencurian motor, tetapi tidak bisa main hakik sendiri apalagi sampai meninggal dunia,” tukas AKP M. Devi Farsawan selaku Kasat Reskrim Polres Garut.

Kini sekelompok warga yang melakukan pengeroyokan dijerat pasal 1-70 KUHP junto pasal 3-5-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter:Andriawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!