Usai Jalani Pemeriksaan, Oknum Satpol PP Yang Pukul Suami Istri Pemilik Kafe di Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka oknum Satpol PP berinisial MH (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021). Oknum Satpol PP yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu pemilik kafe saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Gowa yang viral di media sosial tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/aww.
Gowa, Kutipan-News.co.id – Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mardani Hamdan, sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi dan interogasi terhadap terduga pelaku oleh penyidik.
Kendati sudah berstatus tersangka, Mardani Hamdan belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara,” katanya.
AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan, kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh Mardani Hamdan terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.
Pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian, dan dua orang dari pihak korban, dan satu adalah masyarakat umum.
Jadi yang diperiksa tujuh orang. Kenapa ada anggota polisi (sebagai saksi) karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro,” katanya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7).
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe. Mardani masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Pada video berdurasi 1 menit 59 detik yang viral, sempat terjadi adu mulut. Mardani menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya.
Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.