BNN Karawang Gelar Press Release Hasil Pengungkapan Dan Perkembangan Kasus Pidana Narkotika

Karawang, Kutipan-news.co.id- Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) gelar press release hasil pengungkapan atas pengembangan kasus tindak pidana Narkotika jenis Ganja sebesar ± 28 Kg, Jumat (29/10/21).
Seluruh partisipan dan juga Tim Media mengetahui Tim Pemberantasan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI bersama – sama dengan Tim Pemberantasan BNNP Jawa Barat serta Tim Pemberantasan BNNK Karawang berhasil melakukan pengembangan dan telah mengamankan 1 orang DPO berinisial RB.
Diungkapkan dalam pres rilis BNNK, pengamanan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB yang di tangkap di Desa Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi – Jawa Barat.
Kemudian atas pengembangan tersebut tim kembali berhasil mengamankan DPO dengan inisial AN pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Indomaret dengan alamat Jalan Pantura Rengasbandung Desa Karangsambung Kec. Kedungwaringin Bekasi – Jawa Barat.
Dan dapat disimpulkan bahwa kedua DPO tersebut terindikasi Sindikat Jaringan Narkotika Nasional Sumatera – Jawa. Dan atas tuduhannya, maka kedua DPO berdasarkan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang tertera dalam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun Penjara dan hukuman maksimal Pidana Mati.(red)