Tiga Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Hendak Memenuhi Pesanan Seorang Napi Lapas Banceuy

0
WhatsApp Image 2021-11-11 at 18.54.48

Sumedang, Kutipan-news.co.id- Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diringkus Satuan Narkoba Polres Sumedang.

Dari ketiganya, polisi berhasil menyita 25,19 gram sabu-sabu.

Mereka adalah AOS (25) warga Dusun Mekarsari, Desa Gunung Manik Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, RP (37) warga Dusun Cijanggel, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, dan JM (25) warga Dusu Cikupa, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

“Ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Tanjungsari dan Pamulihan pada Minggu (7/11/2021) dan Selasa (9/11/2021),” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada Awak media saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Eko menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tiga pelaku, mereka mengaku hendak memenuhi pesanan dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Banceuy Bandung.

Menurut Kapolres, untuk menjalankan bisnis haramnya, mereka memasarkannya melalui media sosial.

“Modus penjualannya melalui medsos, dan ketiganya mengaku mendapatkan pesanan dari seorang narapidana di sana ( Lapas Banceuy). Dari ketiga pelaku kami berhasil mengamankan sabu sebanyak 23 paket dengan berat 25,19 gram,” ucap Eko.

Eko menyebutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan telah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Dua orang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini,” kata Eko.

Kapolres mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan keresahan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Eko

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutur Eko, menambahkan (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!