Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Rumah Makan Padang Karawang Dilakukan Di 5 TKP

0
WhatsApp Image 2021-11-18 at 18.41.00

Karawang, Kutipan-news.co.id- Polres Karawang menggelar tahapan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh salah seorang pemilik rumah makan Padang di Karawang.

Rekonstruksi di gelar 5 TKP dengan 18 adegan. Di mulai dari pukul 09.30 WIB di pimpin oleh Wakapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Karawang.

“Ini adalah rangkaian dari proses penyidikan untuk mengecek kesesuaian antara keterangan-keterangan tersangka saksi dengan yang dilaksanakan oleh pelaku pada saat hari kejadian,” ujar Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, usai gelar Rekonstruksi, Kamis (18/11/2021).

Wakapolres mengatakan, pelaksanaan Rekonstruksi dimulai dari rumah korban, kemudian di jalan.

“Ada beberapa di jalan kemudian di GOR Panatayuda serta KFC Ramayana,” ujarnya.

Masih kata Wakapolres, keterlibatan total ada 6 tersangka yang diamankan, kemudian ada dua daftar pencarian orang (DPO).

“Ada satu yang menyerahkan diri, sementara ini dari hasil keterangannya dia masih kita tetapkan hanya sebagai saksi dulu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Rhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!