Kemas Miras Dalam Kemasan Gelas Bergambar Kartun, Tersangka Dihukum Penjara Hingga 15 Tahun

0
WhatsApp Image 2022-01-24 at 14.05.22

Tasikmalaya, Kutipan-news.co.id- Para tersangka kasus pembuatan minuman keras (miras) dalam kemasan gelas plastik bergambar doraemon di Kota Tasikmalaya dijerat pidana umum.

“Perbuatan mereka bukan tipiring (tindak pidana ringan, Red), tapi memenuhi unsur pidana umum,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat rilis kasus tersebut di Mapolres, Senin (24/1/2022).

Bahkan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun. Karena itu, ketiga tersangka juga ditahan, karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Mereka adalah RH (34), pemilik, AA (26) dan SM (32) pegawai. Ketiganya warga Kampung Selaawi, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

“Mereka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres.

Usaha RH mengemas miras jenis ciu ke dalam gelas plastik kemasan 250 ml itu digerebek polisi di rumah RH, Jumat (21/1).

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita 1.100 miras kemasan gelas siap edar, 28 galon berisi ciu, 32 galon kosong, dan dua unit mesin pengemas miras.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!