Seorang Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Saat Terciduk Hendak Edarkan 17 Kilogram Ganja

0
WhatsApp Image 2022-01-26 at 20.39.20

Depok, Kutipan-news.co.id – Polres Metro Depok menggagalkan peredaran 17 kilogram ganja. Seorang kurir laki-laki berinisial S alias A (24) ditangkap polisi di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.

“Modus yang digunakan sistem tempel barang tersebut, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Depok, Rabu (26/1/2022).

Tersangka ditangkap pada Kamis (6/1), pukul 22.00 WIB. Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki informasi dari masyarakat.

Pengakuan tersangka, dia bukan sekali ini menjadi pengedar maupun kurir. Tersangka dikendalikan oleh seorang bandar yang masih diburu polisi.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil ganja tersebut. Dua orang di atasnya mengendalikan, ditetapkan sebagai DPO berinisial A dan B,” sambung Zulpan.

Pengakuan dari tersangka, pengiriman narkotika bukan pertama kali. Pada November 2021, ia sempat menerima narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

“Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yang diterima mendapat Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp 17 juta,” terang Zulpan.

Dari hasil tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni 17 kg ganja kering, 2 buah timbangan, dan 1 unit handphone.

“Termasuk UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1),” paparnya.

Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!