Terancam Dibunuh, Wanita Asal Blitar Ini Cari Perlindungan Sampai Mabes Polri

Jakarta, Kutipan-news.co.id- Seorang wanita asal Blitar bernama Gendro Wulandari mendatangi Mabes Polri untuk memohon perlindungan hukum atas adanya ancaman pembunuhan terhadap dirinya dan orang tuanya.
Selain itu, tujuan dirinya datang ke Mabes Polri adalah untuk meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap Lahan Garapan yang kelola oleh orang tuanya, Sutrisno, selama puluhan tahun, namun sertifikatnya atas nama orang lain, ungkap Gendro Wulandari kepada awak media usai membuat laporan Ke Mabes Polri (04/03/2022).
Wulandari menceritakan kronologis singkat mengapa ia sampai harus datang ke Mabes Polri. “Saya sebenarnya sudah membuat laporan ke Kepolisian Blitar terkait adanya Penyerobotan dan Pengrusakan lahan Garapan Orang tua saya serta adanya ancaman pembunuhan terhadap diri saya dan orang tua saya oleh orang bernama Hadi Sucipto dkk,” ujar Wulandari dengan raut wajah sedih.
“Namun laporan kami tidak diterima bahkan kami diminta menerima keputusan pembagian sertifikat Redistribusi diatas lahan Bekas Perkebunan Karangnongko eks HGU 5 dan HGU 3 didesa Modangan, seluas + 223,9375 Ha.” Lanjutnya.
Ada delapan poin laporan Wulandari yang ditujukan Kapolri, berikut isi kutipan laporan yang media terima :
1. Memohon adanya evaluasi, pemeriksaan, penyelidikan terhadap pelaksanaan redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko, Modangan, Ngelegok, Blitar, Jawa Timur. Dikarenakan objek tanah tersebut sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi.
2. Dugaan adanya jual beli lahan tanah Redistribusi oleh Hadi Sucipto dkk berdasarkan kwitansi dan adanya bukti rekaman suaranya.
3. Dugaan Sertifikat tanah Redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko cacat Prosedural, formil dan materiil.
4. Adanya ancaman Pembunuhan terhadap Gendro Wulandari dan orangtuanya yang bernama Sutrisno yang dilakukan oleh Hadi Sucipto Dkk dengan bukti rekaman video.
5. Adanya Penyerobotan dan pengrusakan lahan Garapan milik orang tua Gendro Wulandari yang sudah digarap selama 20 tahun lebih yang dilakukan oleh para Preman dan POKMAS Desa Modangan, bahkan pada saat kejadian juga ada Babinsa serta Bhabinkamtibmas, bahkan masih ada korban lainnya yang tidak berani melapor.
6. Dugaan Penggunaan identitas orang tuanya bernama Sutrisno oleh Hadi Sucipto dkk, tanpa izin dari pemilik digunakan untuk mengajukan permohonan redistribusi tanah bekas perkebunan Karangnongko, padahal Sutrisno tidak mendaftar, tidak ikut, tidak pernah menandatangani permohonan redistribusi yang diajukan oleh Hadi Sucipto dkk.
7. Memohon perlindungan hukum dan keamanan untuk dirinya dan keluarganya atas intimidasi oleh preman dan oknum keamanan di Blitar.
8. Memohon adanya pemeriksaan, penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap oknum-oknum pejabat dalam institusi pemerintahan kabupaten Blitar dan oknum keamanan Blitar yang terlibat untuk memberikan rasa aman dan rasa keadilan.
“Kami datang ke Mabes Polri dengan harapan mendapat perlindungan hukum, dikarenakan laporan kepada Kepolisian Blitar diabaikan, maka saya datang ke Mabes Polri berharap agar apa yang kami alami mendapat perhatian dari pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” Ujar Wulandari kepada awak media, usai diterima laporannya.(Bamsur)