Kuasa Hukum Habib Bahar Nyatakan 40 Pengacara Siap Membela Kliennya

Bandung, Kutipan-news.co.id – 40 pengacara siap membela Habib Bahar bin Smith, dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong.
“(Pengacara) kurang lebih 30 sampai 40 orang,” ujar Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3/2022).
Pihaknya mengaku sudah siap membela Habib Bahar dalam sidang nanti. Semua tim, kata dia, akan dikerahkan untuk dampingi kliennya.
“Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya Habib Bahar. Tim sudah siap semua,” katanya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Selain Habib Bahar, tim JPU Kejati Jabar juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi, pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.
Setelah pelimpahan berkas, maka tak lama lagi Bahar dan Tatan Rustandi bakal segera menjalani sidang.
“Perkara penyebaran berita bohong siap untuk disidangkan,” katanya.
Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.(red)