Sebanyak 63 Unit Motor Diduga Hasil Curian Sudah Bisa Diambil Pemilik Di Satlantas Karawang

0
WhatsApp Image 2022-03-25 at 16.19.40

Karawang, Kutipan-news.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengamankan 63 kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Kemarin kita melakukan penindakan penilangan dan mengamankan sebanyak 63 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, Jumat (25/3/2022).

Habibi mengatakan, kendaraan roda dua tersebut kemudian langsung diangkut ke Mapolres Karawang.

Dia mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang, mengecek apakah itu miliknya atau bukan.

Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraan bisa menghubungi Baur Tilang, Aiptu Aswat di nomor 0813 8916 2611.

“Warga tinggal membawa bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli. Jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan surat tanda lapor kehilangan, ” katanya.

Habibi menginformasikan, warga yang mengambil barang bukti kendaraan yang saat ini ada di Mapolres Karawang dipastikan tak dipungut biaya alias gratis.

“Asalkan lengkap syaratnya, itu langsung diambil, ” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!