Langkah Penerapan Kebijakan Pelat Nomor Putih

0
WhatsApp Image 2022-05-20 at 18.46.39

Jakarta, kutipan-news.co.id – Ada dua prioritas kendaraan yang bakal mendapatkan pelat nomor putih lebih dulu. Adalah kendaraan baru dan juga kendaraan yang mau memperpanjang STNK lima tahunan. Di luar itu, kendaraan masih diizinkan untuk digunakan sampai masa berlakunya habis.

“Penerapannya juga bertahap, untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis,” kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin kepada media belum lama ini.

Pelat nomor putih rencananya bakal diterapkan pada bulan depan (Juni 2022). Bagi pemilik pelat nomor hitam tidak perlu buru-buru mengganti karena belum resmi berlaku.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 dengan rincian sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan pelat nomor putih bukan tanpa alasan. Taslim menyebut pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera.

Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I. Dengan begitu, penggunaan pelat nomor warna putih diharapkan bisa meminimalisir kesalahan kamera ETLE membaca.

“Itulah dasar kenapa warna TNKB itu berubah,” jelas Taslim.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!