Waspada! Odong-odong Dan Pikap Orang Di Jalanan Kota Karawang Kini Akan Ditertibkan Satlantas

0
WhatsApp Image 2022-05-31 at 15.51.41

Karawang, Kutipan-news.co.id- Satuan Lalu Lintas Polres Karawang, Jawa Barat mulai menertibkan mobil kereta odong-odong atau mobil dora dan mobil pikap yang mengangkut orang yang melintas jalan protokol pada Senin (30/5/2022).

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Karawang mensosialisasikan larangan tersebut di Jalan Ahmad Yani depan Karangpawitan.

Alhasil, sejumlah kendaraan dora dan pikap yang mengangkut orang yang melintasi jalan tersebut pun diberhentikan petugas dan mendapatkan tilang.

Adapun larangan mobil pikap untuk mengangkut orang tertuang dalam Pasal 137 ayat 4 Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita sosialisasikan. Yang melanggar akan kami tindak,” kata Habibi saat sosialisasi di Lapangan Karangpawitan,” katanya.

Penindakan tersebut, kata Habibi, berupa tilang. Jika sudah berulang kali, maka akan ditindak lebih lanjut.

“Kita sita kendaraannya agar menimbulkan efek jera jika sudah berulang kali,” kata dia.

Okim (67), salah seorang pemilik mobil dora mengaku baru mengetahui perihal larangan melintasi jalan umum. Ia pun mengaku tak sering melalui jalan protokol jika tak dipesan pelanggan.

“Biasanya keliling di desa-desa saja,” kata Okim yang sejak 2019 menjalankan mobil dora.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!