Pihak Keluarga Bocah Balita Korban Pencabulan Di Karawang Minta Terdakwa Dihukum Berat

0
WhatsApp Image 2022-06-03 at 13.25.39

Karawang, Kutipan-news.co.id – Keluarga korban pencabulan bocah balita di Kecamatan Majalaya, Karawang minta hakim hukum berat terdakwa.

“Tuntutan Jaksa kemarin konsisten 13 tahun, tinggal menunggu putusan hakim saja. Mudah-mudahan sesuai harapan. Karena pelaku ini sudah membuat masa depan anak perempuan saya dan juga keluarga besar kami terluka lahir dan batin, ” kata ayah korban.

Terdakwa berinisial MRD (20), melakukan pencabulan terhadap seorang balita berumur empat tahun.

Terdakwa yang diketahui sebagai pengangguran itu melakukan pencabulan ketika kedua orang tua korban tengah berada di rumah sakit.

Peristiwa itu bermula ketika orang tua korban tengah sakit. Kemudian menitipkan korban kepada bibinya.

Saat itu bibinya pun menjemput kakak korban dari sekolah.

Kemudian korban memilih untuk tidak ikut dan memilih untuk main ke rumah terdakwa.

Terdakwa sendiri memang telah dianggap seperti keluarga oleh keluarga korban.

Tanpa curiga, korban dibiarkan main ke rumah terdakwa.

Kelakuan keji tak bermoral terdakwa, terungkap lantaran korban menangis karena merasakan sakit di kemaluannya ketika buang air kecil.

“Tantenya heran dan mengadu sama istri, terkait apa yang dirasakan anak saya saat mandi,” katanya.

Karena curiga, ayah korban pun menyuruh istrinya pulang dan membuat laporan polisi tertanggal 8 Oktober 2021 malam. Keesokan harinya baru melakukan visum ke RSUD Karawang untuk melengkapi bukti laporan yang diminta Penyidik dari Unit PPA Polres Karawang.

“Keterangan visum yang kami dapat dari polisi dan juga jaksa yang menangani persidangan kasus, waktu itu memang ada robekan signifikan di kemaluan anak saya,” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!