Mengaku Mimpi Berhubungan Dengan Almarhumah Istri, Seorang Ayah Hamili Anaknya Sendiri

Garut, kutipan-news.co.id – Seorang ayah di Garut tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Pelaku berinisial AS (42) warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku menjalankan kelakuan bejatnya itu sebanyak enam kali.
Semua perbuatannya itu ia lakukan pada pukul 01.00 dini hari saat korban tengah tertidur.
“Modusnya tersangka mimpi berhubungan badan bersama almarhumah istrinya yang sudah meninggal 6 tahun yang lalu dan saat terbangun melihat korban ini selayaknya istrinya,” ujar AKBP Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).
Pelaku diketahui sudah menjalankan kelakuan bejatnya itu sejak bulan Januari 2022.
Korban kemudian diketahui hamil pada bulan Juni lalu mengaku yang telah menghamilinya itu adalah ayahnya sendiri.
“Kejadian itu sebagian besar dilakukan pada pagi hari saat semua anaknya tertidur. Sampai saat ini usia kandungan lima bulan berjalan,” ucapnya.
Pelaku AS diketahui memiliki tiga anak yang ketiganya berjenis kelamin perempuan.
Sementara korban sendiri merupakan anak pertama yang berusia 15 tahun.
AKBP Wirdhanto menjelaskan saat ini korban sudah berada di rumah singgah P2TP2A Kabupaten Garut untuk menjalani trauma healing.
“Sedang dalam perawatan baik psikologis maupun fisik,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara, dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 ayat 2 UU perlindungan anak denda Rp. 5 miliar rupiah ditambah adanya tambahan beban sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orangtuanya sendiri. (red)