Polisi Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka Tragedi Rajapolah Dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

0
IMG-20220627-WA0048

Tasikmalaya, Kutipan-news.co.id – Polisi resmi menetapkan Deni Kurnia (42), sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kecelakaan itu 4 orang dinyatakan tewas.

“(Sopir bus) sudah resmi jadi tersangka,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Senin (27/6/2022).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan merujuk pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti.

Polisi berpendapat ada unsur kesengajaan yang dilakukan sopir sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Sehingga polisi menerapkan pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

“Jadi pasal 311 itu ada unsur kesengajaan di situ, karena sopir sudah mengetahui kondisinya. Dia sudah mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut,” kata Aszhari.

Seperti diketahui, bus yang ditumpangi keluarga besar SD Negeri Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu mengangkut 60 penumpang, ditambah sopir dan kondektur total 62. Rombongan sedianya hendak berwisata ke pantai Pangandaran dan berangkat pada Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selepas tengah malam bus bernopol B 7701 TGA itu masuk ke wilayah Tasikmalaya. Petaka terjadi ketika sopir dilanda kantuk. Bus oleng ke kiri lalu menghantam pohon mahoni berdiameter seukuran pinggang orang dewasa. Pohon itu tumbang, sehingga bus nyungsep masuk jurang bersama pohon yang tumbang serta material tanah.

Tiga penumpang ditemukan tewas yakni pasangan suami istri Olih Komarudin dan Esih Sukaesih serta kondektur bus Cepi.

Di tengah kekalutan itu seorang penumpang mengaku kehilangan istrinya Siti Manawaroh. Pencarian dilakukan sejak saat ini, namun jenazah Siti baru ditemukan pada Senin (27/6/2022). Dengan demikian total korban tewas menjadi 4 orang dan 56 lainnya luka-luka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!