Satres Narkoba Polres Cirebon Bekuk Dua Bandar Pengedar Ganja

0
WhatsApp Image 2022-06-30 at 14.56.19

Cirebon, Kutipan-news.co.id-  Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota membekuk dua bandar narkoba berinisial MA dan FB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, mereka dibekuk di wilayah Kota Cirebon.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa ganja kering yang beratnya mencapai 1,08 kilogram.

“Banyaknya barang bukti ganja yang mencapai satu kilogram ini mereka bisa dikategorikan sebagai bandar,” kata Tanwin Nopiansyah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui kedua tersangka telah mengedarkan narkoba di wilayah Kota Cirebon selama tujuh bulan terakhir.

Tak hanya ganja, mereka juga diduga mengedarkan narkoba lainnya, di antaranya, tembakau gorila, sabu-sabu, hingga Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Sebab, menurut dia, ditemukan barang haram tersebut saat petugas menggeledah rumah mereka yang berada di wilayah Kota Cirebon.

“Kami juga mengamankan tembakau gorila sebanyak 17,75 gram, sabu-sabu seberat 3,59 gram, dan 0,21 ons LSD,” ujar Tanwin Nopiansyah.

Ia menyampaikan, seluruh narkoba yang berhasil diamankan itu pun telah dikemas dalam beberapa paket besar dan kecil siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, timbangan elektronik, dan coiling bag dari kedua bandar narkoba tersebut.

Tanwin mengatakan, berdasarkan barang bukti narkoba yang ditemukan diduga MA dan FB merupakan bandar beberapa jenis narkoba di wilayah Kota Cirebon.

“Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 22 Tahun 2020 serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Tanwin Nopiansyah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!