Kenal Lewat Game Online, Seorang Pria Menculik dan Menggagahi Anak Di Bawah Umur

Foto Istimewa Dok / tersangka penculikan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota / Kutipan-News.co.id
Cirebon, Kutipan-news.co.id- Seorang pria asal Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dua kali menggagahi anak di bawah umur saat dibawa kabur selama delapan hari. Orang tua korban yang mengetahui anaknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial HE langsung melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.
Polisi yang mendapat laporan ini pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di rumah pelaku di Desa Lumbir. Selain menyelamatkan korban, polisi pun menggelandang HE ke Mapolres Cirebon Kota.
Dalam keterangan polisi terungkap, kasus itu berawal saat pelaku dan korban berkenalan saat mereka bermain game online. Dari perkenalan itu berlanjut saling tukar nomor telepon. Keduanya pun intens berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Selanjutnya keduanya janjian untuk bertemu dan pelaku menjemput korban di Jalan Raya Desa Bayalangu, Kabupaten Cirebon.
“Setelah berhasil menjemput korban, pelaku langsung membawa korban ke rumahnya di Banyumas selama delapan hari. Selama itu pun korban diduga dicabuli,” katas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kompol Anton, Rabu (3/8/2022).
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(red)