Pelaku Penganiayaan PSK Online Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Foto Istimewa Dok / Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono / Kutipan-News.co.id
Karawang, Kutipan-news.co.id – H (20) terancam mendekam di penjara di atas lima tahun. H merupakan pengangguran yang menganiaya teman kencannya, A (22).
Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono, mengatakan, H menyewa jasa esek-esek online melalui aplikasi MiChat dengan A.
Mereka pun bertemu di satu indekos di Perumahan Johar Permai pada 18 Agustus 2022 siang.
Keduanya kemudian melakukan hubungan dewasa layaknya suami istri.
“Setelah melakukan hubungan badan, korban mandi. Lalu pelaku sudah menyiapkan pisau. Seusai korban mandi, pelaku langsung menyerangnya,” kata Marsono, Selasa (23/8/2022).
Tetangga korban yang mendengar teriakan langsung berupaya menolong.
Akibat kejadian itu, A mengalami luka di perut dan tangan.
“Kita masih memeriksa dan mendalami motifnya, ” katanya.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria telanjang ditarik keluar sejumlah orang dari kamar.
Pria itu kemudian diinterogasi.
Sementara itu, seorang perempuan keluar dari kamar sebelah lalu masuk ke kamar korban. Perempuan itu kemudian teriak histeris melihat kondisi korban.
Marsono mengatakan, H dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Marsono.(red)