Personil Koramil 0402/Batujaya Kodim 0604/Karawang Monitoring dan Pengamanan Pilkades PAW di Desa Tambaksumur

Karawang, kutipan-news.co.id- Dengan berkoordinasi bersama Polsek Tirtajaya Koramil 0402/Batujaya, Kodim 0604/Karawang Kodam ||| slw melaksanakan monitoring dan pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala desa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Rabu 04/10/22).
Kegiatan di hadiri Bupati yang di wakili Sekdis h.tata Suharta dinata Kapolres Karawang akbp Aldi subartono, beserta jajaran, kapolsek Tirtajaya iptu Wahyu kurniawan, camat Tirtajaya H dulah,PJs kades hj euis,MP sat pol PP beserta tamu undangan di laksanakan di halaman kantor desa tambaksumur.
Danramil 0402/Batujaya Kapten Inf. Suranto melalui Danposramil Tirtajaya Pelda Ngatiran mengatakan, PAW tersebut diikuti oleh tiga peserta,dan kehadiran TNI dalam pelaksanaan pemilihan kades Paw bertujuan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat dan juga untuk menjaga kondusifitas.
”Pelaksanaan pencoblosan PAW Desa yang di gelar dan dilaksanakan di halaman kantor desa tambak sumur selain di hadiri ketiga Cakades dan perwakilan juga di hadiri dan di saksikan oleh seluruh warga yang hadir,”terang danpos.
Pelda Ngatiran menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan PAW Desa Tambaksumur tersebut mendapatkan pengamanan dari Personil gabungan polres karawang dan Koramil 0402/Batujaya.
” Pelaksanaan pemilihan kades PAW Desa Tambaksumur selesai dalam keadaan aman kondusif,” pungkasnya.
Sekedar untuk di ketahui dari jumlah hak pilih yang sudah di tetapkan dari jumlah keseluruhan 111 suara terdiri dari unsur tokoh masyarakat tokoh agama pemuda dan BPD desa, tinggal 109 hak pilih di karenakan satu orang bertepatan dengan ibadah umroh dan yang satu tidak datang.
Dan berdasarkan hasil akhir penghitungan suara di menangkan oleh calon nomor urut 2 yakni amin Sugianto.Sedangkan hasil akhir penghitungan suara unggul amin Sugianto dengan hasil suara 44 suara, hj Dede Sukaesih dengan 32 suara dan kartawi 30 suara dan 3 suara tidak sah. (hsn)