Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Jaksa Kebingungan Menyusun Dakwaan

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid mengatakan jaksa bingung dalam menyusun dakwaan untuk kliennya. Hal ini karena jaksa menggunakan pasal alternatif untuk menjerat Nikita di persidangan kasus pencemaran nama baik.
Sebagaimana dakwaan, Nikita katanya didakwa pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP. Format penyusunan dakwaan seperti ini adalah dakwaan alternatif.
“Itu dakwaan alternatif atau…atau..atau… Artinya dakwaannya bingung, apakah Nikita melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini, atau melakukan perbuatan ini,” kata Fachmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).
Artinya, Fachmi menyebut bahwa jaksa bingung dalam penerapan pasal. Jaksa juga katanya bingung apa sebenarnya yang dilakukan Nikita Mirzani.
“Artinya jaksanya bingung apa yang dilakukan Nikita Mirzani. Dakwaan alternatif itu dakwaan bingung, bingung apa yang dilakukan Niki itu apa sebenarnya, Niki kamu melakukan ini, atau melakukan ini, atau melakukan ini, nah ini dakwannya,” paparnya.
Makanya, Fachmi menyebut tidak heran kliennya menyebut apa yang didakwakan pada dirinya lucu. Niki sempat menanyakan kenapa bisa ia dijerat karena unggahannya di Instagram.
“Sangat lucu, makanya yang Niki lucu ini angka Rp 17,5 juta, kedua Niki bilang saya nggak kenal sama pelapor, saya memposting ada orang lapor polisi, kok ribut sekali,” ujarnya.
Termasuk katanya Nikita juga bingung dengan dakwaan. Kliennya juga sudah membaca dan sempat mempertanyakan kasus yang menjeratnya.
“Setelah dibaca-dibaca bingung dia, sebetulnya apa sih yang jadi masalah. Bang saya baca semua, semakin bingung ini perkara apa,” pungkasnya.(red)