Kejari Purwakarta Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkrah Periode Mei-November 2022

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana dan barang perampasan yang status hukumnya sudah inkrah di halaman Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta, Selasa (15/11/2022) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Rohayatie mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan dan tindak pidana umum lainnya.
“Jadi untuk kegiatan hari ini, Selasa (15/11) Kejari melakukan pemusnahan barang bukti atau benda sitaan pada kejaksaan negeri Purwakarta sebanyak 48 berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Rohayatie kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari barang bukti pidana narkotika, Rohayatie mengatakan, ada sabu-sabu sebanyak 1.240.833 gram, ganja 1.614.4592 gram, tembakau sintetis 34.5683 dan ekstasi 1.5503 gram.
“Untuk perkara yang kasus tindak pidana kesehatan ada pil hexymer 2.270 butir yang kami musnahkan,” ucapnya.
Sementara, untuk pemusnahan tindak pidana lainnya, Rohayatie mengatakan ada sejumlah perkakas sebagai alat kejahatan seperti, dua buah obeng, satu buah kunci T dan satu bilah golok.
Rohayatie mengatakan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari periode Mei hingga November 2022.
Adapun pantauan media di lokasi, barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Sedangkan untuk barang bukti kasus tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar.(red)