Ditreskrimsus Tangkap 20 Pengoplos Gas Subsidi Di Kawasan Jakarta Dan Sekitarnya

0
IMG-20221223-WA0033

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 20 pelaku pengoplosan gas bersubsidi. Para tersangka mengoplos gas dari tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengoplosan terjadi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Tangerang Selatan hingga Bekasi. Total ada 20 tersangka ditangkap polisi.

Dari 20 tersangka itu, 7 di antaranya pemilik usaha yakni JP, S, DL, M, GLA, YS, dan PH. Selain itu tujuh orang pengoplos inisial A, H, IYS, K, S, E, FP dan enam orang karyawan atas nama ST, RS, MR, DK, Y dan R turut diamankan.

“Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tempat berupa toko dan gudang yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2022).

Zulpan mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memindahkan isi gas dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi. Selain itu, mereka menggunakan es batu agar isi gas bisa dipindahkan.

“Memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujarnya.

Zulpan menambahkan, para tersangka memperoleh keuntungan dengan cara membeli gas elpiji di warung dengan harga Rp 20 ribu per buah. Selanjutnya memindahkan empat buah gas elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg dan menjualnya dengan harga Rp 220 ribu. Dengan demikian, mereka mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 140 Ribu dari setiap satu tabungnya.

“Dengan modal kurang lebih Rp 80 ribu dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 220 ribu kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi turut menyita berbagai macam alat bukti. Mulai dari 242 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong hingga 135 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg isi. Selain itu, 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik hingga 9 unit kendaraan turut disita.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus serupa. Sebab, lanjut dia, dengan adanya kasus pengoplosan tersebut akan mengganggu stabilitas gas elpiji 3 Kg subsidi di masyarakat.

“Kita ketahui bersama tabung 3 Kg subsidi pemerintah disiapkan untuk masyarakat yang sudah ditetapkan untuk disubsidi. Kita terus tindak terkait kegiatan ini. Kenapa? Akibat perbuatan ini pasti ada terjadi kekurangan tabung gas yang didapat masyarakat subsidi. Jadi kami selalu dan terus memerangi kegiatan yang dilakukan seperti ini,” jelasnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!