Terkuak Karena Curhat Korban Di Sekolah, Seorang Pelaku Tindak Asusila Diringkus Polisi

0
WhatsApp Image 2023-01-20 at 18.34.56

Purwakarta, Kutipan-news.co.id – Polisi meringkus pelaku tindak asusila yang merupakan ayah tiri dari korbannya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku tega melakukan aksi tersebut sejak tahun 2019.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, pelaku adalah IS (43) yang berprofesi sebagai satpam di satu perusahaan swasta di Purwakarta.

Edwar mengatakan, IS tega melakukan tindak asusila kepada anak tirinya tersebut lebih dari 10 kali.

Lokasinya di rumah mereka yang berada di Purwakarta.

Edwar menjelaskan, kasus ini terkuak seusai anak tiri IS atau korban curhat ke teman sekolahnya.

“Saat itu, korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya. Korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” ucap Edwar saat ditemui wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (20/1/2023).

Edwar mengatakan, teman curhat korban pun akhirnya melaporkan ke guru bidang kesiswaan.

“Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Edwar mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

“Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya. Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” kata Edwar.

Dari penangkapan IS, Edwar mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban.

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Edwar mengatakan, pelaku akan dijerat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Edwar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!