Seorang Ayah Tega Perkosa Dua Anak Tiri, Kejahatannya Terungkap Setelah Jalan 6 Tahun

Bandung, Kutipan-news.co.id – Seorang pria di Kota Bandung berinisial MRS (30), tega memperkosa dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku kini telah diamankan polisi.
Berdasarkan informasi, para korban diperkosa pelaku sejak masih berusia 10 dan 7 tahun. Saat ini kedua anak malang itu telah berusia 16 dan 13 tahun.
“Kejadian sudah berlangsung kurang lebih enam tahun, dari 2017 sampai sekarang,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Praserya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).
Aswin mengungkapkan, kasus ini terungkap karena salah satu korban bercerita kepada ibunya.
“Salah satu korban curhat kepada ibu kandungnya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tiri korban,” ungkapnya.
Aswin menyebut, kedua korban adalah kakak beradik. “Korban berdua, yakni kakak beradik dari kurun 20017-2023 dilakukan persetubuhan,” ujarnya.
Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku sudah ditahan dan sejumlah saksi diperiksa.
“Tersangka sudah ditahan dan dua saksi sudah diperiksa,” tuturnya.
Dalam kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 81 jo 76 D dan Pasal 82 jo 76 UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURai No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Red)