KPK Tahan Pemberi Suap Bupati Buru Selatan Soal Proyek Jalan Dalam Kota

0
IMG-20230404-WA0024

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan LST (Swasta) sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada TSS (Bupati Buru Selatan 2011-2016 dan 2016-2021) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 30/3/23 lalu.

Salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang akan dilelang adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp3 Miliar. LST diduga memberikan uang sebesar Rp400 Juta kepada TSS agar dipilih sebagai pemenang.

Selain itu, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

KPK mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!