Kembali, Bamuswari Siap Laporkan Bawaslu Karawang ke DKPP RI

Karawang, kutipan-news.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, nampaknya harus kembali mengkaji ulang perekrutan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), yang di lakukan oleh pihak Panwascam di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
“Beberapa Minggu lalu kita di gaduhkan dengan banyaknya temuan yang sangat janggal akan perekrutan Panwascam di berbagai kecamatan, yang saya nilai sangat menyimpang dengan aturan,” tutur Endang Subhan, SAg, Kepala Departemen Politik Hukum dan Ham Bamuswari, saat di temui kutipan-news.co.id, Senin (2/3/2020).
Menurut Endang, perekrutan Panwascam ataupun PPL sudah jelas di atur dalam perundang-undangan dan juga di atur dalam Keputusan Bawaslu RI Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020.
“Hal tersebut yang isinya menjelaskan tentang pedoman pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Desa ataupun Pengawas Kecamatan,” tandasnya.
Lanjut Endang, dirinya yakin, bahwa Bawaslu Karawang sudah mengetahui adanya kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Panwascam, namun mereka tutup mata dan pura-pura tidak tahu saja.
“Kalau memang Bawaslu Karawang tidak melakukan tindakan atau perubahan, maka kami akan kembali melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk di evaluasi lebih lanjut,” tandas Endang(red).