LSM GMBI Audiensi Dengan Anggota DPRD Karawang Terkait BPHTB Dan CSR

Karawang, Kutipan-news.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah ( LSM GMBI) Rahmat Eupandi S.H. dari LBH GMBI dan DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV Asep Saepudin S.E. dan dari Komisi III Endang Sodikin S.H., M.H., dan hadir juga dinas BAPPEDA diwakili Sahali, BAPENDA diwakili Teti, dari INDAG diwakili Burhan.
Ketua LBH (LSM GMBI) Rahmat Supandi, menyatakan BPHTB dari PLTGU Cilamaya itu no Rupiah dan juga CSR/ TJSL belum ada, dan jangan sampai aturan itu menabrak aturan di bawah dan merugikan masyarakan Karawang, aturan itu harus sesuai UUD 45 dan Pancasila harus ada keadilan terkait BPHTB dan CSR/ TJSL ini buat masyarakat Karawang dari PLTGU ini” ucapnya usai RDP dengan DPRD Karawang, Kamis (25/7/2024).
Rahmat menuturkan saat audiensi tadi pihaknya menyampaikan terkait pembebasan tanah warga, bagaimana NJOP jangan sampai merugikan tanah warga masyarakat yang kena imbas dampak PLTGU.
Ditempat yang sama BAPENDA di wakili oleh Teti, menjelaskan bahwa CSR/ TJSL di peruntukan buat kesehatan, buat pendidikan dan UMKM masyarakat Karawang agar lebih sejahtera namun dari PLTGU kami tahun ini belum menerima CSR/ TJSL, jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua Komisi III Endang Sodikin S.H., M.H., ini kabupaten kota jangan sampai rugi terhadap pendapatan pajak, jangan sampai peraturan daerah dikesampingkan bagaimana Perda LB2B lahan sawah teknis berkelanjutan yang kena proyek PLTGU, ungkap Endang Sodikin.
Sementara itu Ketua Komisi IV Asep Saepudin S.E., kami mendukung untuk kebaikan warga Karawang terkait projek PLTGU ini harus ada manfaat bagi warga Kabupaten Karawang terutama yang ada di Cilamaya.
“Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU dan dari pihak BAPPEDA & BAPENDA harus proaktip bangun komunikasi secara intens jangan sampai ada dusta diantara kita”, tandasnya. (red)