Kisruh Rotasi dan Mutasi Pemkab Karawang Dilaporkan ke Lima Lembaga

Karawang, kutipan-news.co.id – Diduga karena ada kejanggalan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di laksanakan pihak Pemkab Karawang pada (7/1/2020) lalu, Ketua LSM Kompak Repormasi, Pancajihadi Al Panji, melaporkan Pemkab Karawang ke Lima lembaga.
“Saya melaporkan Pemkab Karawang, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Kementrian Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang terakhir ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutur Panji, kepada kutipan-news.co.id, Senin (3/3/2020).
Menurut Panji, ramainya pemberitaan tentang rotasi dan mutasi sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Karawang cukup memprihatinkan. Karena, selain dari isu uang, bahkan ada juga pejabat yang di tarik maupun di angkat sumpahnya, namun tidak tercantum dalam SK.
“Yang saya laporkan adalah pokus dengan sepuluh pejabat kepala sekolah yang mengikuti sumpah pelantikan. Namun, tidak tercantum dalam lampiran SK 230/KEP. 80/BKPSDM/2020.” terang Panji.
Lanjut Panji, dirinya melaporkan masalah tersebut ke Lima lembaga dengan cara tertulis, dan dengan bukti lampiran pelaporan Nomor 288/LSMKR-LP/III/2020, tertanggal 2 Maret 2020.
“Sementara untuk ke Kejagung, saya melaporkanya melalui aplikasi Adhyaksa Connect, yang tentunya dengan melampirkan data-data dan petunjuk yang berhubungan dengan mutasi tersebut,” tandasnya(red).