BPK Temukan Tunggakan Kompensasi 1,6 Milyar Soal Pengelolaan Pasar Rengasdengklok

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang,Kutipan-news.co.id –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap nilai kontribusi PT VIM atas Kerja Sama Pembangunan Pasar Rengasdengklok (RDK) sebesar Rp800.000.000,00 per-tahun berindikasi ditetapkan terlalu rendah.

Dan BPK juga menilai tunggakan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp1.600.000.000,00 berpotensi tidak tertagih.

Pembangunan Pasar RDK dilakukan dengan mekanisme kerja sama BGS antara Disperindag Kabupaten Karawang dengan PT VIM.

Kerja sama diatur melalui PKS Nomor: 073/2815/KSM tanggal 27 Mei 2019 dan kemudian dilakukan addendum melalui PKS Nomor: 510.16/530/PASAR tanggal 25 Mei 2021 yang antara lain mengatur:

PT VIM berkewajiban menyediakan dana sebesar Rp131.854.444.250,00 untuk menyelesaikan Pembangunan Pasar RDK dalam jangka waktu 24 bulan terhitung sejak ditandatanganinya PKS atau paling lambat Tanggal 27 Mei 2021.

Namun dikarenakan pandemi, pembangunan tidak bisa diselesaikan tepat waktu dan
dilakukan addendum PKS dengan perpanjangan jangka waktu pembangunan menjadi 36 bulan atau paling lambat diselesaikan pada Tanggal 24 Mei 2022, dengan perubahan siteplan sebagai berikut.

Kewajiban Pembangunan, PKS Awal, Addendum PKS Ruko 127 unit, Kios 255 unit jadi 278 unit, Los 656 unit jadi 756 unit, Luas utilitas dan ruang terbuka hijau 40.766 m2 jadi 42.030 m2.

PT VIM berhak mengelola Pasar RDK selama 25 tahun, terhitung sejak 27 Mei 2019 atau berakhir pada Tanggal 27 Mei 2044.

Pemkab Karawang berhak memperoleh pembayaran kompensasi sebesar
Rp800.000.000,00 selama masa pembangunan Pasar Rengasdengklok, dan kontribusi PAD per-tahun sebesar Rp800.000.000,00 selama masa pengelolaan Pasar RDK oleh PT VIM.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam PKS yaitu Tanggal 24 Mei 2022, PT VIM hanya mampu membangun 210 unit kios dan 720 unit los sehingga masih terdapat kekurangan pembangunan 127 unit ruko, 68 (278 – 210) unit kios, dan 36 (756 – 720) unit los.

Sampai dengan Tanggal 31 Desember 2022, PT VIM belum membayar kewajiban
kompensasi Tahun 2019 sebesar Rp800.000.000,00 dan kewajiban kontribusi Tahun 2022 sebesar Rp800.000.000,00.

Kepala Bagian Kerjasama Daerah Setda kepada BPK RI menjelaskan nilai kontribusi yang dibayarkan PT VIM TA 2022 sebesar Rp800.000.000,00 merupakan hasil penilaian KJPP yang ditunjuk PT VIM, tetapi tidak termasuk daftar KJPP yang ditunjuk Pemkab Karawang. Pada saat ini, KJPP yang ditunjuk PT VIM tersebut berstatus tidak aktif/dilikuidasi.

Pemkab Karawang pada Tahun 2022 bekerjasama dengan Universitas Pasundan membuat kajian hukum terkait PKS Pembangunan Pasar RDK.

Hasil kajian hukum diantaranya menyimpulkan penyusunan PKS BGS Pasar RDK dinilai cacat prosedur dan/atau dapat dikatakan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah.

Ketidaksesuaian dimaksud adalah perubahan dan/atau penambahan hasil BGS/BSG dilakukan dengan cara addendum perjanjian BGS/BSG. Oleh karena itu, PKS perlu diaddendum khususnya terkait nilai kontribusi tahunan yang harus dibayar PT VIM.

Disperindag menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AJK melalui SK Bupati Nomor 30/Kep.123-Huk/2021 untuk menilai aset dan nilai kontribusi Pasar RDK sesuai dengan perhitungan ataupun harga pasar.

Berdasarkan Perhitungan KJPP AJK, nilai kontribusi yang harus dibayarkan pihak investor ke
Pemkab Karawang pertahun sebagai berikut.

Tahun 2019 – Rp.3.077.100.000,00

Tahun 2020 – Rp.3.201.476.000,00

Tahun 2021 – Rp.3.330.880.000,00

Tahun 2022 – Rp.3.465.514.000,00

Tahun 2023  – Rp.3.605.590.000,00

Hingga rilis ini naik ke meja redaksi, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi ke dinas terkait.(team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!