Polrestabes Bandung Press release Ribut Dua Ormas Grib dan PP, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

0
IMG_20250117_113200

 

Bandung, Kutipan-news.co.id. – Dikutip. Faktabdg. Jum’at (17/1), Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., Melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K. di dampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Menggelar konferensi pers terkait keributan di Jalan BKR, Kota Bandung.

Lima anggota GRIB Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan kantor MPW Pemuda Pancasila pada Rabu (15/1/2025) yang lalu.

 

Para tersangka, berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS, ditangkap pada Kamis (16/1) dini hari.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, batang bambu, bongkahan semen, besi, sarung golok, ranting kayu, serta dua kendaraan rusak.

 

Kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Jules juga menyebut motif penyerangan masih didalami, termasuk kemungkinan kaitannya dengan insiden di Blora, Jawa Tengah.

 

Kerusakan meliputi kantor ormas dan kendaraan, termasuk mobil bercorak Pemuda Pancasila yang pecah kacanya.

 

Setelah kejadian, anggota Pemuda Pancasila sempat berjaga di lokasi dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

 

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain. (Faizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!