Kajati Jabar Ikuti Giat Permohonan Restorative Justice Bagi Dua Tersangka di Bekasi dan Kuningan Secara Virtual

Bandung,Kutipan-news.co.id – Berlangsung di ruang Adhyaksa 1 , Jajaran Kepala kejaksaan Tinggi Jawa barat, Katarina Endang mengikuti ikuti kegiatan permohonan Restorative Justice dengan Direktur Narkoba Wahyudi, S.H. M. H. Secara virtual. Selasa (21/1)
P
ada acara giat tersebut, Jampidum telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak dua perkara Tindak pidana narkotika melalui keadilan Restorative dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Restorative Justice tersebut kepada tersangka NN yang di sangkakan pertama pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau kedua pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika di setujui untuk dilakukan perawatan dan pengobatan rehabilitasi Jalan.
Juga Kejaksaan Negeri Kuningan yaitu tersangka MM yang disangkakan pertama pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP disetujui untuk dilakukan rehabilitasi.
Giat Restorative Justice tersebut di laksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI. ST. Burhanuddin yaitu “Tajam ke Atas, Humanis ke bawah, “. (Faizal/KJB)