Sri Mulyani : 1 April Mendatang Dapat Kesempatan Gratis Pajak Selama Beberapa Bulan

0
IMG_20200312_163929_810

Jakarta, kutipan-news.co.id – Pemerintah sudah memutuskan, untuk memberikan kemudahan terkait pembayaran pajak kepada masyarakat, khususnya untuk dunia usaha dan karyawan.

Hal ini dilakukan, supaya para karyawan di dunia usaha tidak tertekan, dengan adanya virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kalau pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh 21 sendiri diketahui sebagai pajak penghasilan yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

“Dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan pekerjaan serta jabatan,”ungkapnya dilansir Jawapos, Kamis (12/3/20).

Menurutnya, hal ini dilakukan, untuk memberikan ruang kepada pihak industri, supaya dapat menjalankan operasional secara maksimal.

Di tengah perekonomian yang sedang tidak stabil. Rencananya, insentif ini akan resmi diterapkan pada 1 April mendatang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!