AS, Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Terancam15 Tahun Penjara

Laporan : Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Pria berinisial AS (33), Pelaku yang telah membunuh Isah (39) pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Jalur Pantura Patokbeusi Subang, warga Desa Sumur Gede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, terancam hukuman 15 tahun penjara.
“As, pelaku pembunuhan yang sudah kami tangkap, dan kini mendekam dalam tahanan Rutan Polresta Subang,” tutur AKBP. Teddy Fanani, S.IK., M.H, Kapolres Subang, saat konferensi pers, di kantor Polres Subang. Senin (16/3/2020).
Menurut Teddy, Bukti-bukti dan saksi pembunuhan yang di lakukan oleh AS, sudah lengkap di kantongi oleh pihak Kepolisian Polres Subang, dan akan secepatnya di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang.
“Proses hukum akan secepatnya di tindaklanjuti, bahkan seluruh perlengkapan beserta alat bukti dan juga keterangan dari saksi, membenarkan bahwa AS telah melakukan pembunuhan,” terangnya.
Lanjut Teddy, Tersangka AS, di kenakan dua pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban, pelaku juga telah mencuri sebuah HP Samsung J2 Prime milik korban.
“Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Teddy.