Antisipasi Virus Covid-19, KPU Menunda Beberapa Tahap Pilkada

0
FB_IMG_1584890904576

Jakarta, kutipan-news.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan surat keputusan, soal penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penundaan beberapa tahapan itu , sebagai bentuk usaha pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Sesuai surat keputusan, tahapan pilkada yang ditunda, diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten atau Kota, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa atau kelurahan, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi. Hal tersebut di lansir di Republik, Minggu (22/3).

Selain itu, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten-Kota, dan penyampaian kepada PPS, juga ikut ditunda.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!