Pemkab Karawang Tarik Pajak Dari PT VSM, Regulasi Jadi Dasar Kuat

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang,kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai miliaran rupiah dari PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM).

 

Penarikan pajak ini terkait aktivitas trading tanah urugan yang dilakukan PT VSM di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, yang menimbulkan polemik.

 

Direktur Lembaga Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Menurut Lili, penarikan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.

 

“Pemkab Karawang melakukan penarikan pajak sebagai upaya menggali potensi pendapatan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kajian kami, langkah Pemkab sudah sesuai regulasi dan tugas pokok sebagai pemerintah daerah,” ujar Lili saat ditemui awak media, Selasa (9/9/2025).

 

Lili juga menanggapi pernyataan seorang praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak terhadap PT VSM ilegal karena perusahaan tersebut belum memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

 

“Berdasarkan Surat Kemendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB oleh orang pribadi atau badan, baik memiliki izin usaha atau tidak, yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak, wajib dikenakan pajak MBLB,” jelasnya.

 

PT VSM, menurut Lili, telah memenuhi kriteria objek pajak karena telah melakukan pengambilan MBLB berupa tanah disposal yang diperjualbelikan untuk urugan, sehingga berstatus sebagai wajib pajak MBLB.

 

“Kesimpulannya, pajak daerah dapat dipungut meskipun usaha tersebut belum memiliki izin usaha, karena pajak dikenakan berdasarkan objek pajak, bukan izin usaha. Namun, pemerintah daerah tetap berkewajiban mendorong pelaku usaha mengurus izin sesuai kewenangan,” pungkasnya.

 

Lembaga Ghazali Center yang bergerak di bidang riset dan konsultasi, berkomitmen mengawal penerimaan daerah dari sektor swasta demi suksesnya pembangunan Kabupaten Karawang.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!