Pajak Impor Barang Penanganan Corona Dihapuskan Pemerintah

Jakarta, kutipan-news.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk mempermudah impor barang dalam penanganan virus corona (covid-19).
Hal ini dilakukan, untuk percepatan pelayanan impor barang penanggulangan covid-19.
Rencananya, pihak tertentu diharuskan mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor, di lansir di Medcom, Senin (23/3).
Kalau impor barang ditujukan untuk kegiatan komersial, maka perorangan atau swasta tidak dapat fasilitas fiskal, dan harus membayar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, PPh 21 Impor, Tapi pemenuhan ketentuan tata niaga impor bisa lewat BNPB.(red)