Golkar Desak Pemkab Purwakarta Tegakkan Aturan Toko Modern, Pedagang Kecil Dinilai Kian Tertekan

PURWAKARTA, kutipannews.co.id – Menjamurnya toko modern hingga ke wilayah pedesaan kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Purwakarta dari Partai Golkar, H. Elan Sofyan, S.M., mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk lebih tegas dalam menegakkan regulasi terkait keberadaan toko modern demi melindungi keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Saat ditemui awak media di Kantor DPD Golkar Purwakarta, Senin (22/6/2026), H. Elan menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Menurutnya, peran aparat penegak perda, khususnya Satpol PP, sangat penting untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menekankan bahwa aturan mengenai zonasi dan jarak pendirian toko modern harus diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian. Berdasarkan ketentuan yang ada, keberadaan toko modern seharusnya memperhatikan batas jarak minimal dengan usaha tradisional maupun pasar yang sudah lebih dahulu beroperasi.
“Penegakan aturan harus tegas. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat justru diabaikan di lapangan,” ujar H. Elan.
Menurutnya, ekspansi toko modern yang semakin masif hingga ke pelosok desa telah menimbulkan dampak nyata terhadap pelaku usaha mikro dan pedagang tradisional. Keluhan masyarakat, kata dia, semakin banyak disampaikan kepada para wakil rakyat, terutama terkait menurunnya pendapatan usaha.
H. Elan mengungkapkan, tidak sedikit pedagang kecil yang sebelumnya mampu memperoleh omzet harian sekitar Rp300 ribu. Namun kini, untuk mencapai setengah dari jumlah tersebut pun dinilai semakin sulit.
“Banyak pedagang kecil yang mengeluh. Dulu bisa mendapatkan sekitar Rp300 ribu per hari, sekarang untuk memperoleh Rp150 ribu saja sudah berat,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti adanya dugaan praktik yang mempermudah proses perizinan toko modern sehingga sejumlah gerai dapat beroperasi meski diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait lokasi dan jam operasional.
Karena itu, H. Elan meminta dinas teknis dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap toko-toko modern yang beroperasi di wilayah Purwakarta. Menurutnya, keberadaan investasi modern harus tetap berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan.
Baginya, menjaga ruang usaha bagi pedagang tradisional bukan semata persoalan bisnis, melainkan bagian dari upaya mempertahankan denyut perekonomian masyarakat bawah yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarga di berbagai pelosok daerah.
“Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan. Jangan sampai pertumbuhan toko modern justru menggerus peluang usaha masyarakat kecil yang telah lama menjadi bagian dari ekonomi daerah,” pungkasnya.
(Es/Ir/Red).
