Buruh Diliburkan, Pengusaha Tolak Bayar Upah

0
IMG-20200331-WA0127

Laporan : Rohman.

Subang, kutipan-news.co.id – Pemerintahan Kabupaten Subang, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan meliburkan secara massal seluruh buruh Pabrik di Kabupaten Subang, selama 12 Hari.

Kadisnakertrans Kabupaten Subang, Dr H.Kusman Yuhana ,M.Si, menyampaikan, Hal tersebut berdasarkan intruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, yang menerbitkan surat edaran tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 .

“Surat edaran tersebut dengan nomor M/3/HK.04/III/2020, di tandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan ditujukan langsung kepada para gubernur se-Indonesia, untuk melakukan langkah-langkah, serta meneruskan edaran kepada para Bupati,” ungkapnya.

Kemudian, Dengan diliburkannya selama 12 Hari ini, mulai dari tanggal 6 April 2020 hingga 20 April 2020, tapi ada beberapa Perusahaan yang merasa keberatan untuk membayar upah secara penuh kepada para pekerja.

“Nanti pada hari Kamis, 2/4/2020, akan dilaksanakan Rapat bersama trifartit tingkat Kabupaten,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!