Pemeran Video Forno ‘Vina Garut’ di Vonis 3 Tahun Penjara
Laporan : Andriawan.
Garut, kutipan-news.co.id – Sidang putusan hakim terhadap terdakwa sekaligus pemeran film forno Garut Vina Afrilia, di gelar di tengah-tengah merebaknya wabah Covid-19. Kamis (2/4/2020).
Untuk menghindari penyebaran Covid-19, sidang perdana kasus Film forno tersebut di lakukan secara terpisah melalui sistem Online.
Berdasarkan bukti-bukti yang sudah jelas, Sugeng Hariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, di dalam persidangan menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Namun ketua hakim memvonis terdakwa kurungan tiga tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah.
Tidak puas akan tuntutan hakim yang memvonis terdakwa dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, kuasa hukum Vina Afrilia, siap melakukan banding, pasalnya Vina di anggap sebagai korban, dan Vina juga telah melaporkan pelaku penyebar video tersebut ke pihak Kepolisian Resot Garut.
