Sekda Acep : Warga Karawang Diminta Tidak Main-Main Ikuti Anjuran Pemerintah

0
IMG-20200422-WA0135

Laporan : Rizqi Ramdani

 

Karawang, Kutipan-News – Masyarakat Karawang diminta tidak main-main untuk ikuti anjuran Pemerintah, agar melakukan pembatasan sosial atau social distancing.

Pasalnya, peningkatan jumlah kasus corona (covid-19) kian meningkat terus di wilayah kabupaten karawang,”ungkap Sekretaris Daerah H. Acep Jamhuri, kepad awak media, Rabu (22/04).

Dikatakannya, Saat ini keadaan Karawang jangan dianggap remeh, kasus covid-19 sudah mencapai 75 orang. Jadi harus ada tindakan tegas untuk kebaikan masyarakat.

Selain itu pun, Sekda menjelaskan bahwasanya Pemkab Karawang akan melakukan tindakan pembatasan mirip PSBB, untuk melakukan pencegahan penyebaran wabah covid-19 yang tingkat penularan nya sangat cepat.

“Polanya sama PSBB, kemudian toko-toko tutup, termasuk industri harus juga evaluasi. Lalu bagaimana dengan pasar-pasar? Saat ini kita tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), sedangkan untuk penindakannya, Satpol PP yang akan melakukannya dan didampingi TNI/Polri,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga akan mengeluarkan surat edaran yang melarang salat tarawih dan salat jumat secara berjamaah. Hal tersebut setelah mendapatkan kesepakatan dengan MUI, FKUB dan pendapat ormas Islam.

“Jadi sudah tidak ada zona merah atau zona hijau lagi. Zona hijau bisa saja jadi zona merah. Surat edaran ini harus dipertegas dan yang beredar tadi akan direvisi dan tadi kesepakatan FKUB, MUI lalu ada saran juga dari ormas islam. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan salat jemaah di masjid. Bisa melakukan ibadah di rumah, Agar covid-19 ini cepat selesai, harap patuh dengan anjuran pemerintah untuk “stay at home”Tungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!