DLHK Nyatakan Klinik GAMA Tak Berizin, LSM Korek Desak Polres Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Lagi dan lagi, ternyata para penegak hukum dan instansi dinas terkait, harus bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti limbah medis yang kerap di buang sembarang.
Pasalnya, bukan kali ini saja penemuan pembuangan limbah medis atau limbah B3 yang di buang para pelaku dengan sembarangan. Bahkan, baru-baru ini juga di kabarkan salah satu oknum Klinik di Kabupaten Karawang yang geger di media massa, akibat pembuangan limbah medisnya tercium warga, hingga jajaran Polres Karawang langsung terjun kelokasi mengecek tempat pembuangan limbah medis yang masih berada di area lingkungan warga dekat tempat klinik itu berada.
Dari penulusuran Polres Karawang, dan sorotan publik, akhirnya oknum Klinik yang di kabarkan menyeret nama orang dekat atau bisa di katakan tim sukses Bupati Karawang yang saat ini tengah menjabat, akhirnya tak bisa berkutik, ketika izin Kliniknya di cabut dan di bekukan oleh Dinas terkait, kemudian di usut Polres Karawang.
Namun, rupaya dari kabar yang santer tersebut tak membuat para pemilik Klinik di Kabupaten Karawang jera untuk tidak kembali melakukan perbuatan kejahatan pembuangan limbah medis atau B3 secara sembarangan, Padahal jelas di dalam Undang-undang hal tersebut bisa mengakibatkan jeratan pidana.
Kini atas dasar investigasi temuan DPC LSK Korek Kabupaten Karawang, kembali menemukan pembuangan limbah medis, kumplit dengan selang infusan dan jarum suntik yang berserakan di tempat pembuangan sampah warga di Desa Kuta Karya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Sudah dua kali orang suruhan dari Klinik GAMA mendatangi kediaman saya, dan mereka berharap ada jalan penyelesaian yang terbaik. Selain itu mereka juga meminta agar permasalahan penemuan limbah medis ini tidak terhembus oleh awak media,” ungkap Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Karawang, Suhanta Perdana menyampaikan via ponsel selulernya ke redaksi kutipan-news.co.id, Selasa (12/5/).
Kepada kutipan-news.co.id, Suhanta mengatakan, Sebagai ketua LSM, dirinya mengaku hatinya sangat tergerak untuk dapat membantu Pemerintah dan para penegak hukum, dalam membasmi oknum-oknum yang di anggap bakal merugikan hajat hidup orang banyak, demi merauk keuntung pribadinya semata.
“Sebagai social control, permasalahan klinik GAMA yang sudah berani berbuat semena-mena ini bakal tetap kami kawal hingga menjadi contoh dan efek jera bagi pelaku usaha klinik lainya, untuk tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan orang banyak,”timpal Suhanta.
Dijelaskan Suhanta, Ia mengaku terkait penemuan limbah medis Klinik GAMA tersebut sudah melaporkannya ke Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta ke pihak Polres Karawang.
“Kemarin siang Kepala DLHK, Wawan Setiawan, menyatakan dari tahun 2017 sampai dengan detik ini Klinik GAMA tidak ada pengajuan izin resmi masuk ke pihaknya, dan dirinya (Kepala DLHK-red) berjaji bakal secepatnya menindak Klinik GAMA tersebut,” beber Suhanta.
Tak cukup sampai disitu saja, Suhanta juga mengatakan berbekal keterangan Kepala DLHK, dalam waktu ini, dirinya bakal mendatangi kembali Polres Karawang, untuk secepatnya menindak Klinik GAMA, yang jelas sudah melanggar Undang-undang PP Nomor 81 Tahun 2012, tentang pengelolaan sampah, jelas dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, Serta denda antara Rp, 100 Juta hingga Rp, 5 Miliar, masuk dalam pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan sampah. (said/red)