Sempat Tak Setujui Klausul PKS Gedung Hemodialisa RSUD, Komisi IV DPRD Karawang Kecewa

Karawang, kutipan-news.co.id – Adanya kabar soal pembangunan gedung pelayanan pasien Hemodialisa di RSUD Karawang dibawah kepemimpinan dokter Sri Sugihartati yang di kabarkan menimbulkan wanprestasi kini di tanggapi serius Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang bahwasanya Ia juga mengkritik RSUD Karawang karena dianggap tidak transparan membuat perjanjian kerjasama (PKS) baru dengan pihak ketiga, terkait pelayanan pasien hemodialisa tanpa melibatkan DPRD Karawang.
“Akibat hal itu, kami Komisi IV DPRD karawang mempertanyakan dasar PKS dan transparansi klausul kerjasama dengan pihak ketiga,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, kepada awak media, Kamis (25/6/2020).
Pria yang akrab disapa Asep Ibe ini juga mengatakan, adanya ketidaktransparan dalam hal ini berarti ada indikasi yang tidak baik, dan tentunya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Karawang.
Atas dasar tersebutlah pihaknya mendorong kepada manajemen RSUD Karawang untuk melakukan tranparansi dalam melakukan PKS pembangunan gedung Hemodialisa, jangan asal menyetujui tanpa melakukan konsultasi terlebih dahulu.
“Selain itu RSUD Karawang juga perlu melakukan konsultasi dan meminta pandangan BPKP menyangkut klausul perjanjian di dalam PKS dengan pihak ketiga,” tandasnya.
Disinggung soal PSK sebelumnya antara RSUD Karawang dengan PT TMJ, Asep Ibe menjelaskan, pembangunan gedung Hemodialisa memang pernah melakukan paparan kepada Komisi IV DPRD Karawang periode 2014-2019, tetapi didalam presentasi yang disampaikan itu kami tidak menyetujui klausul PKS yang di sampaikan karena di dalam klausul itu ada poin kesepakatan yang dianggap merugikan pemerintah daerah.
“Kami merekomendasikan kepada RSUD Karawang untuk mengkaji ulang PKS tersebut. Tetapi sekarang muncul PKS yang sudah disetujui oleh manajemen RSUD tanpa libatkan Komisi IV,” pungkasnya. (red)