Tanggap Dari Keluhan Remaja, Anggota DPRD Karawang Ini Dapat Aduan Soal Debt Collector Pinjaman Online

0
Kang Pipik

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos atau biasa di sapa Kang Pipik.

Laporan : Rizqi Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Dalam suasana ekonomi terjepit pinjaman online pada awalnya akan menjadi solusi yang menjanjikan, Akan tetapi siapa sangka, Pinjaman online malah dihadapakan dengan masalah baru.

Pasalnya, Kejadian tersebut berawal dari seorang remaja bernama Putri asal Karawang, meminjam uang ke aplikasi “A” yang berbasis pinjaman online, namun di karenakan sudah beberapa bulan tempat kerjanya tutup akibat wabah virus corona, Putri susah untuk membayar kewajibannya.

“Saya baru satu bulan telat, dan bingung buat bayar juga pake apa. Tapi debt collector terus terusan datang dan menagih lewat teman saya” ungkap Putri mengungkapkan kepada kutipan-news.co.id, Kamis (9/7/20).

Dikatakan Putri, sebelumnya dirinya mengaku telah melakukan pembayaran setengah dari kewajibannya, Namun debt collector malah mengancam untuk datang ketempat kerja.

“Saya bingung, harus berbuat apalagi,”pungkasnya.

Ternyata kejadian tersebut mendapat respon dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail, S.Sos atau biasa di sapa Kang Pipik.

“Seharusnya debt collektor harus tertib dan jangan berkata kasar, jika perlu cari solusi yang baik dan tidak saling merugikan” ungkap Kang Pipik, saat di tanya soal keluhan remaja asal Karawang yang mengalami tekanan oleh salah satu oknum debt collector pinjaman online, kepada kutipan-news.co.id, Via WhatsAppnya, Kamis (09/07).

Dikatakan Kang Pipik, Penyedia pinjaman online memakai debt collector sebagai pihak ketiga dalam upaya penagihan utang debiturnya yang gagal bayar itu sebetulnya sah-sah saja, selama sesuai aturan yang telah ditetapkan AFPI.

“Debt collector itu harus memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan kepada peminjam yang dikeluarkan oleh AFPI. Jadi, tak boleh asal pakai preman yang mengaku sebagai debt collector buat menggertak debitur yang gagal bayar,” terangnya.

Selain itu, Kang Pipik juga menegaskan, penagihan utang melalui debt collector hanya boleh dilakukan jika batas keterlambatan pembayaran sudah lebih dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Dengan kata lain, jika keterlambatan bayar kurang dari 90 hari, debt collector belum boleh turun tangan.

“Kita siap mendapatkan pengaduan dari masyarakat, jika ada pelanggaran dalam tata cara penagihan dan tata krama, kita selesaikan dengan cari jalan keluarnya” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!