Karyawan PT Exedy Dikabarkan Positif Covid-19, LBH JMPH Desak Gugus Tugas Lakukan Karantina

Karawang, kutipan-news.co.id – Direktur LBH JMPH Karawang, Simon Fernando Tambunan SH, MH mengungkapkan baru baru ini telah memperoleh informasi bahwa di Perusahaan PT. Exedy Manufacturing Indonesia (PT. EMI) yang beralamatkan di Kawasan Industri KIIC, terdapat beberapa karyawannya yang dinyatakan telah terpapar positif Covid-19.
Berdasarkan Informasi tersebut sebelumnya, dirinya mengaku telah mencoba meminta kepastian kabar itu kepada salah satu Rumah Sakit Swasta yang di tunjuk oleh Pemkab Karawang sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Karawang.
“Sangat kami sayangkan informasi pasien itu tidak di dapatkan dengan alasan ada peraturan yang tidak bisa dilanggar atas hal tersebut, walaupun demikian akhirnya kami berhasil mendapatkan info valid dari salah satu dokter yang bertugas di salah satu Dinas di Kabupaten Karawang bahwa membenarkan adanya beberapa Karyawan PT. EMI yang berlokasi di Karawang Industri KIIC telah terpapar/positif Covid-19, dan saat ini masih dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta di Karawang,” ungkap Simon kepada kutipan-news.co.id, Selasa ( 11/8/2020).
Dikatakan Simon, sebagai LBH JMPH tentunya perlu menyampaikan bahwa tindakan atas dasar adanya dugaan penutupan informasi perihal penyebaran Covid 19 adalah dapat disamakan dengan tindakan menghalangi upaya Pencegahan, penanggulangan Penyebaran Covid-19, dan sesungguhnya telah melanggar ketentuan Undang – undang.
Hal tersebut diungkapkan dalam pasal 14 UU 4/1984 telah mengancam bahwa, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang selengkapnya berbunyi : Upaya penanggulangan wabah meliputi, penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, upaya penanggulangan lainnya.
“Menurut hemat kami, jika ada pihak-pihak yang menolak dikarantina atau mematuhi imbauan pembatasan sosial, maka dapat diduga menghalangi upaya penanggulangan penyebaran virus Corona.
Apabila peristiwa terpaparnya Karyawan PT. EMI ini tidak segera ditindaklanjuti dan ditangani secara serius maka sesungguhnya adalah sama saja dengan membiarkan karyawan lain di PT. EMI dalam kondisi bahaya secara khusus. Dan masyarakat karawang secara umum, apalagi kalau benar terdapat intimidasi dari Managemen Perusahaan yang memaksa karyawan untuk tutup mulut atas Peristiwa ini,” beber Simon dengan tegas.
Selanjutnya atas hal tersebut dirinya dari LBH JMPH Karawang mendesak agar TIM Gugus Tugas Covid-19 mengambil langkah konkrit untuk mencegah Penyebaran Covid-19 yang bermula pada PT. EMI.
“Dan kalau perlu kami mendesak tim Gugus Tugas agar melakukan karantina pada PT. EMI. Selanjutnya melakukan pemeriksaan apakah benar terdapat upaya-upaya menghalangi upaya penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh PT. EMI.
Bahwa apabila Gugus Tugas Covid-19 dan Pemkab Karawang tidak segera mengambil tindakan maka jangan salahkan apabila muncul opini bahwa PT. EMI dan Gugus Tugas 19 serta Pembkab Karawang menggunakan standart ganda dan tidak peduli atas nasib Buruh dan masyarakat karawang, sebab tentu kita masih ingat bersama ketika terdapat 1 orang pada salah satu RT di karawang terpapar Covid-19, Pemerintah dengan sigap langsung melakukan Karantina. Lalu kenapa sekarang tidak ?,” Pungkasnya.
Namun, sangat di sayangkan ketika redaksi kutipan-news.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT. EMI di Kawasan KIIC, pihak Security atas nama Hermanto mengungkapkan bahwa yang berhak menjawab konfirmasi tersebut orang sedang Cuti tidak masuk kerja.
“Nanti, saya sampaikan ya pak, manajemen yang berhak menjawab hal tersebut sedang tidak masuk kerja,” Tandasnya.(red)